Jadi Saksi Korupsi,Anggota Dewan Diancam Bunuh

Sabtu, 21 Januari 2012 – 14:50 WIB

BENGKULU--Sidang kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota dewan Seluma untuk meloloskan Perda Multiyears dengan terdakwa Bupati Seluma (nonaktif) Murman Effendi, semakin memanas. Perkembangan terbaru, setelah memberikan kesaksian Selasa (17/1) kemarin, Mufran Imron dkk diancam akan dibunuh.

Ancaman pembunuhan terhadap 10 anggota DPRD Seluma ini dilancarkan lewat telepon dan SMS (pesan singkat). Mereka diminta mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Bila tidak mengikuti perintah tersebut, Mufran diancam dihabisi.

"Kami tidak tahu siapa dia yang mengancam dan apa motifnya. Pengancaman itu belum lama ini, agar kami mencabut BAP atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP," tandas Mufran.
 
Mufran membeberkan, ancaman itu lewat disampaikan telepon dan melalui SMS yang dikirim melalui nomor handphone 085318996xx dan 085232646xx. Setidaknya ada tiga SMS yang dikirimkan. Beberapa isi SMS tersebut yakni "Jangan sekali- kali menghalangi atau mempengaruhi kelompok 10 untuk mencabut keterangan/ kesaksian di BAP KPK persidangan nanti. Kami pastikan kamu beserta keluargamu akan kami habisi dan akan menjadi dendam kami turun menurun dan seumur hidup."

Isi SMS lainnya, "Kami sudah tahu posisi kamu dimana. Kami sudah bentuk tim untuk mencari kamu. Jika kamu tidak mencabut kesaksian di BAP pada persidangan nanti, maka kamu akan habis, tamat riwayatmu. Perlu kamu ingat bahwa kamu boleh menghilang- hilang, tapi kami sudah tahu anak dan istrimu di Bengkulu, termasuk di mana sekolah anakmu dan siapa yang antar jemput anakmu di sekolah.".

Menyikapi ancaman tersebut, politisi Partai Pelopor ini sudah melaporkannya kepada LPSK. Dia juga menegaskan sepuluh dewan yang mendapatkan perlindungan dari LPSK tidak akan pernah mencabut BAP yang disampaikan kepada penyidik KPK.

"Selain kepada LPSK kami juga sudah menyampaikan ancaman tersebut kepada pengamanan dari Polda. Kami tidak akan mengikuti ancaman tersebut. Karena apa yang kami sampaikan benar apa adanya," tutupnya.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus gratifikasi multiyears Seluma dengan terdakwa Murman Effendi akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (24/1) mendatang. Setelah menghadirkan Mufran Imron, Mulyan Lubis, Midin Ahmad dan Fauzan Izami, kali ini majelis hakim akan menuntaskan pemeriksaan terhadap enam saksi lain yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Sunarsono, Ulil Umidi,  Jonaidi, Lasmi Jaya, Zainal Arifin dan Junaidi, SP.

Besar kemungkinan selanjutnya majelis hakim yang diketui oleh Marsudin Nainggolan juga akan memeriksa 17 anggota dewan Seluma lainnya. Juga mantan Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra dan mantan Kadis Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman. Perkiraan pemeriksaan infonya juga akan menjalar kepada Joresmin Nuryadin selaku Direktur PT PSP.(ble)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggap Darurat Gamalama Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler