jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus swab test dirinya di RS UMMI Bogor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka atau terdakwa lainnya, dalam perkara yang sama.
BACA JUGA: Lagi, Polres Metro Jaktim Amankan Belasan Simpatisan Habib Rizieq Shihab
Dalam perkara ini, Habib Rizieq menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, yakni dr Andi Tatat dan Habib Hanif Alatas.
Dalam persidangan Rizieq menyebutkan pernyataan Walikota Bogor Bima Arya menimbulkan keresahan.
BACA JUGA: Ribuan Personel TNI-Polri Diterjunkan di Sidang Vonis Habib Rizieq
Dia juga menyebutkan, sebelum muncul pernyataan Bima Arya, keresahan di tengah masyarakat sudah terjadi akibat berita hoaks yang menyebutkan Rizieq sedang kritis.
"Jadi artinya berita hoaks di tambah koar-koar Walikota Bogor di media, akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," kata Habib Rizieq.
BACA JUGA: Neno Warisman Ajak Boikot Minimarket, Inul Daratista: Nalarmu Di Mana?
Padahal, kata Rizieq, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan Bima Arya.
Eks imam besar FPI itu menjelaskan, dirinya sepakat untuk melakukan swab test dan hasilnya akan diberikan pada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Entah mengapa Wali Kota Bogor berubah drastis. Langsung menugaskan Kasatpol PP untuk melaporkan RS UMMI ke polisi," lanjutnya.
Habib Rizieq menyebutkan hal itu membuat dirinya merasa tidak enak dengan pihak rumah sakit, sehingga memutuskan untuk dirawat di rumah.
"Rumah sakitnya dilaporkan ke polisi, ini buat hati saya resah, gelisah, dan tidak enak, Majelis Hakim. Akhirnya saya minta izin, kalau gitu saya dirawat di rumah saja," kata Rizieq.
Selain Rizieq, dua terdakwa lain juga dihadirkan sebagai saksi mahkota di dalam persidangan tersebut yakni dr Andi Tatat dan menantu HRS, Habib Hanif Alatas. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra