JAKARTA - Menakertrans Muhaimin Iskandar duduk menjadi saksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya yang menjadi terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) kawasan transmigrasi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2), Muhaimin membantah jika dirinya dianggap tahu soal commitment fee Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati untuk Nyoman dan Dadong.
Pada persidangan atas Dadong, Ketua Majelis Herdi Agusten bertanya ke Muhaimin soal commitment fee DPPID untuk kawasan transmigrasi. "Sama sekali tidak tahu," jawab Muhaimin.
Bahkan menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan bahwa kewenangan tentang DPPID ada di Kementrian Keuangan. Sebagai Menakertrans, Muhaimin hanya mengusulkan APBN reguler. Sementara dana DPPID, imbuhnya, diusulkan dalam APBN Perubahan dan masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.
Muhaimin sendiri mengaku tak pernah menandatangani usulan tentang DPPID. "Baru saya tahu ternyata DPPID itu terpisah sama sekali dengan anggaran yang dibahas Kemenakertrans dengan Komisi IX DPR. DPPID itu langsung ke Bupati. Bukan DIPA Kemenakertrans, tapi DIPA Kemenkeu melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan," ucapnya.
Muhaimin juga dicecar soal hubungannya dengan M Fauzi dan Ali Mudhori. Menteri yang juga Ketua umum PKB itu mengakui bahwa Ali dan Fauzi sepanjang 2010 memang menjadi tim asistensi di Kemenakertrans. Fauzi juga diakui sebagai staf di DPP PKB, sedangkan Ali Mudhori adalah pengurus DPC PKB Lumajang
Namun soal commitment fee yang diminta Ali dan Fauzi, dengan tegas Muhaimin menepis jika dirinya diseret-seret. Alasan Muhaimin, dirinya tak pernah memberi perintah ke Fauzi untuk meminta fee dari Dharnawati. "Tidak ada hubungannya," tegasnya.
Muhaimin justru mengaku telah dirugikan karena namanya dicatut demi commitment fee. "Tentu saja saya merasa dirugikan," ucapnya.
Seperti diberitakan, Nyoman adalah Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Tranmigrasi (P2KT). Sedangkan Dadong adalah Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan di Ditjen P2KT. Keduanya didakwa menerima uang sogokan dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai pelicin agar PT Alam Jaya Papua menjadi rekanan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di DPR, SBY Bahas Demokrasi dan Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi