Jadi Tersangka, BW Harus Dicopot Sementara

Jumat, 23 Januari 2015 – 14:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus dinonaktifkan sementara. Alasannya, pimpinan KPK yang akrab disebut dengan inisial BW itu telah menyandang status tersangka kasus rekayasa saksi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini ditangani Bareskrim Polri.

"Sesuai dengan Undang-Undang KPK, maka dengan status tersangka itu, BW harus diberhentikan sementara dari jabatan komisioner,” kata Pasek saat dihubungi, Jumat (23/1).

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Istri BW: Keren… Keren…

Politikus Partai Demokrat yang kini menjadi senator di Dewan Perwakilan Daerah itu menambahkan, proses hukum dalam kasus rekayasa saksi memang belum tuntas. Sebab, sudah ada saksi palsu yang divonis pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan pihak yang merekayasa saksi sampai saat ini belum tersentuh. "Dalam kasus saksi palsu Kobar memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan inkracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: KPK: Ini Kasus BW Sendiri

BACA JUGA: Bupati Kobar Sebut Laporan Saksi Palsu Terkait BW Sudah Dicabut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Panggil KPK dan Polri ke Istana Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler