Jadi Tersangka, Dua WN Malaysia Langsung Ditahan KPK

Kamis, 14 Juni 2012 – 23:18 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua Warga Negara (WN) Malaysia yang disangka melindungi dan membantu Neneng Sri Wahyuni bersembunyi di luar negeri. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda.

Menurut Johan, M Hasan bin Kushi dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.  "Penahanan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (14/6) malam.

Seperti diketahui, setelah diperiksa sejak Rabu (13/6), Hasan dan Azmi ditetapkan sebagai tersangka merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Keduanya dijerat paal 21 UU Pemberantasan Korupsi, lantaran membantu pelarian Neneng yang menjadi tersangka tersangka korupsi PLTS Kemenakertrans.

Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua warga negeri jiran itu. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Abraham Samad.

Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6) kemarin. Berdasarkan informasi, salah satu dari WN Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan satu lagi ditangkap saat menuju Rutan Cipinang untuk menemui M Nazaruddin.(fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya KPK Jerat Dua WN Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler