jpnn.com, JAKARTA - Hari ini, Sabtu (1/6), artis peran Jennifer Dunn kini telah resmi menjadi tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Telah berstatus sebagai tersangka, ibu satu anak itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Unggah Foto Ini, Anak-anak Inginkan Sarita dan Haris Rujuk?
Penahanan tersebut dilakukan agar pemain film Buruan Cium Gue itu tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penahanan Jennifer Dunn sesuai SOP dan undang-undang.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Teman Nyabu Jennifer Dunn
"(tersangksa) dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap Jennifer Dunn," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, pemain sinetron Bukan Salah Bunda Mengandung itu ditangkap di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Faisal Harris Ogah Jenguk Jennifer Dunn, Apalagi Dikaitkan
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0.6 gram.
"Jadi sesuai dengan syarat Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ya. Jadi namanya penahanan sesuai SOP, ada gelar perkara terlebih dahulu sama penyidik," tegasnya. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Farhat Abbas Hukuman yang Mengintai Jennifer Dunn Berat
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh