Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf

Sabtu, 04 September 2021 – 12:55 WIB
Petugas Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggeledah kediaman Komika Reza Pardede alias Coki Pardede (ketiga kanan) di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/9/2021). Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Komika Coki Pardede menyampaikan permintaan maaf karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pria bernama asli Reza Pardede itu menyampaikan pesan kepada penggemarnya agar tetap bersabar lantaran saat ini dia harus berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: Coki Pardede Ditetapkan Tersangka, Sebegini Ancaman Hukumannya

"Saya juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya. Mohon bersabar dulu karena akan agak sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati," kata Coki dalam jumpa pers di Polrestro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).

Pria yang juga berprofesi sebagai YouTuber itu mengatakan saat ini harus menjalani proses hukum dan secara khusus menyembuhkan adiksi dari sabu-sabu yang dikonsumsinya.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Sabu-sabu yang Dibeli Coki Pardede Tiap Bulan, Wow

Coki Pardede menuturkan kasus yang menjeratnya harus menjadi pembelajaran di tengah masyarakat agar tak terjerumus dalam keteregantungan barang terlarang itu.

"Biarlah ini menjadi pelajaran buat saya tentunya dan juga pelajaran buat teman-teman yang ada di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," ujar Coki.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Lucinta Suka Begituan dengan Bule, Zoya Sedih

Komika itu memastikan dirinya akan memperbaiki diri terlebih dahulu. Dia juga berjanji, bilamana sudah bebas nantinya akan kembali ke panggung hiburan dengan menjadi lebih baik.

"Biar nanti saat saya kembali ke panggung itu saya jadi lebih baik. Jadi, lebih bertanggung jawab dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana," tutur Coki.

"Dua, tiga, atau empat kali lipat lebih baik daripada saya yang sekarang," tambah Coki.

Dia menyadari, kasus yang menjeratnya akan sangat berdampak pada pekerjaan yang seharusnya diselesaikannya.

Coki ditangkap polisi di kediamannya, Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/4). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler