jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan selebgram Millen Cyrus sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Keponakan artis Ashanty itu pun langsung ditahan.
BACA JUGA: Tak Masalah Masuk Neraka, Nikita Mirzani: Ketemu Sama Banyak Artis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mereka mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup.
“Untuk Millen sudah tersangka karena dia yang punya (sabu-sabu) dan positif,” ujar Ahrie, Senin (23/11).
BACA JUGA: Soal Hubungan dengan Lesty Kejora, Rizky Billar: Kami Enggak Pernah Bilang Pacaran
Lalu di manakah Millen bakal ditahan? Mengingat dia merupakan transgender.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu rupanya ditahan di sel pria.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Millen Cyrus Minta Maaf
“Penempatan sel sesuai dengan jenis kelamin di KTP yakni laki-laki,” imbuh Ahrie.
Sementara itu, untuk teman Millen berinisial JR, statusnya masih sebagai saksi.
“JR masih status saksi, dia negatif sabu-sabu. Namun, kami terus lakukan pemeriksaan,” tegas kapolres.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan