Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi

Senin, 09 Januari 2012 – 22:44 WIB

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak Pimpinan Polri mengusut tuntas kasus kriminalisasi yang menimpa pengusaha lokal di Kalimantan Selatan (Kalsel) saat melakukan investasi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Akibat kriminalisasi yang diduga melibatkan aparat kepolisian, Pemda, dan pengusaha setempat,  investor H Jahrian merugi.

Bukan hanya itu, Menurut Ketua Komite Tetap Investasi Indonesia Bagian Tengah, Kadin Pusat, Muhammad Solikin, H Jahrian selaku Direktur PT Sari Borneo Yufanda juga dituduh korupsi. Padahal kata dia, korban sudah menjalankan regulasi dan kontrak yang benar, tetapi aset bisnisnya diambil. Walaupun menang di tingkat Prapradilan, H Jahrian masih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalteng.

“Harkat dan martabat investor bernama H Jahrian dinodai. Dia dituduh korupsi hasil pungutan atau tarif jalan yang sebenarnya merupakan hak dia sebagai pengelola jalan yang telah dibangunnya. Modus ini sebenarnya ingin mengambil alih proyek yang dikerjakan oleh investor bersangkutan. Modus baru menggunakan tudingan korupsi ini bukan saja menghambat iklim investasi, tetapi merugikan pengusaha lokal yang ingin invest di daerah lain,” kata Muhammad Solikin kepada pers, di Jakarta, Senin (9/1).

Diingatkannya, saat ini tengah marak konflik yang dipicu oleh sengketa lahan dan mengakibatkan korban jiwa serta citra aparat dan pemerintah yang makin buruk. Karena itu, masalah perebutan lahan proyek oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan diduga melibatkan aparat polri, pemda, dan juga pengusaha ini, harus diselesaikan secepatnya. Korban-korban modus pemanfaatan korupsi untuk mengambil asset pengusaha lain sudah banyak.

“Jika tidak, potensi kerusuhan dan perusakan bakal terulang di Kalteng, karena aset yang direbut dari pengusaha oleh pengusaha yang berkomplot dengan aparat dan pejabat adalah lahan jalan yang sudah dibangun.” kata Solikin.

Solikin menceritakan pihaknya menerima pengaduan H Jahrian, selaku Direktur PT Sari Borneo Yufanda yang berinvestasi membangun jalan sepanjang 87,2 Km dengan total anggaran sekitar 200 miliar rupiah untuk mendukung kelancaran angkutan hasil tambang, kehutanan, dan perkebunan di Kabupaten Barito Timur, Kalteng dengan menggandeng PT Puspita Alam Kurnia. MoU dengan Pemda selaku kuasa pengguna anggaran ditandatangani 2006.

Kesepakatan kerjasama pembangunan jalan ini berdasarkan sistem BOT. "Jika jalan sudah selesai, maka pengoperasian dan hak pengelolaan ada pada kedua perusahaan swasta tersebut selama 18 tahun, sejak 2008. Hal ini sesuai dengan Perda No 5 tahun 2006 dan Perbup Barito Timur No. 26 tahun 2007," ungkapnya.

Menurut Solikin, PT Sari Borneo Yufanda telah menghabiskan sekitar 45,5 miliar rupiah untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut. H.Jahrian berharap investasi akan kembali karena sebagai pengelola, diberi hak sesuai Perda dan Perbup untuk memungut tarif bagi setiap angkutan yang melewati jalan yang telah dibangun, sesuai dengan tonase dan isi angkutan.

“Ketika pemasukan dari tarif jalan itu baru terkumpul 19 miliar rupiah, uang sebanyak itu malah dituding sebagai hasil korupsi. Ini kan konspirasi pengusaha yang ingin merampok asset pengusaha lain dan memanfaatkan aparat kepolisian serta Pemda. Yang aneh, tidak lama setelah H jahrian ditetapkan sebagai tersangka, terjadi pengalihan pengelolaan, pemungutan atas tarif jalan terus berlangsung hingga kini. Kalau benar ada korupsi, barang bukti berupa jalan itu harus disita dong?” tanya Solikin. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Beri Lampu Hijau ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler