jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy setelah mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pamer Pose Ciuman, Mami Sisca: OTW 1 Tahun
"Telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya (MZ) dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Menurutnya, Medina Zein yang telah berstatus tersangka bakal segera diperiksa polisi.
BACA JUGA: Maria Vania Pamer Pose Seksi, Bagian Belakang Jadi Sorotan
Ahmad Ramzy menyebut aparat berencana memeriksa Medina Zein pada 10 Januari 2022 mendatang.
"Penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka," ujarnya.
BACA JUGA: Benarkah Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat? Begini Faktanya
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut didaftarkan pada 13 September 2021 dengan nomor LP/Nomor 5319/SPKT Polda Metro Jaya.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein buntut dari kisruh jual beli tas yang diduga palsu alias KW. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra