Jadi Tersangka, Rachel Vennya Harus Jalani Sanksi Wajib Lapor

Kamis, 18 November 2021 – 13:31 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya harus menjalani sanksi wajib lapor atas kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Hal tersebut diungkap Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Reindra Ramadhan Syah.

BACA JUGA: Kalahkan Atta Halilintar, Ria Ricis Akhirnya Jadi YouTuber dengan Pengikut Terbanyak di Indonesia

"Iya betul (wajib lapor)," kata AKBP Reindra Ramadhan Syah saat dikonfirmasi, Kamis (18/11).

Menurutnya, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya mendapat sanksi wajib lapor.

BACA JUGA: Celine Evangelista Ditegur Gara-gara Bahas Stefan William?

Akan tetapi, AKBP Reindra belum mengetahui apakah para tersangka kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet itu telah datang atau belum.

"Nanti saya konfirmasi ke penyidiknya dahulu," imbuhnya.

BACA JUGA: Doddy Sudrajat Ungkap Rasa Rindu Terhadap Vanessa Angel

Rachel Vennya dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Ketiga tersangka lainnya yakni pacar Rachel Vennya bernama adalah Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler