jpnn.com, JAKARTA - S alias Roy (16) telah resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menggelar perkara.
BACA JUGA: Video Ancaman Bunuh Jokowi Direkam 3 Bulan Lalu
Usai dijadikan tersangka, Roy langsung dititipkan di sebuah panti sosial dikumpulkan dengan anak sebayanya yang juga terjerat kasus.
Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA: Video Ancaman ke Jokowi Viral, Orang Tua Roy Lakukan Ini
Menurut Argo, penyidik tidak melakukan penahanan, tetapi hanya menitipkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH), sebuah panti yang juga menampung anak-anak berkasus hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
"Sudah kami tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," lanjut mantan Kapolres Nunukan ini.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pemuda yang Ancam Bunuh Jokowi
Penempatan itu, kata Argo, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kalau mengacu Pasal 32 UU SPPA, Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman tujuh tahun baru bisa dilakukan penahanan, tapi dia kami tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," tandas dia. (mg1/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi