Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 – 22:18 WIB
Rizky Billar. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, istrinya. 

Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

BACA JUGA: Rizky Billar Sempat Membantah Banting Lesti Kejora, Kombes Zulpan Bilang Begini, Tegas!

Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara. 

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10). 

BACA JUGA: Rizky Billar Kini Berstatus Tersangka KDRT, Begini Perjalanan Kasusnya

Dia menjelaskan UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban, selain itu dengan adanya alat  bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Perwira menengah Polri itu menambahkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Rizky Billar Ditahan Malam Ini?

Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada malam ini.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher Lesti Kejora sehingga korban jatuh ke lantai.

Dugaan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. 

Saat itu, Rizky diduga menarik tangan korban ke arah kamar mandi. 

Kemudian, diduga membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. 

Dari kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. 

Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler