Jadi Tersangka, Sekda Tolak Diperiksa

Senin, 20 Februari 2012 – 14:07 WIB

KUPANG-Proses pemeriksaan Sekda Kota Kupang Habde Adrianus Dami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang belum menunjukan langkah maju. Sejak ditetapkan sebagai tersangka bulan Desember 2011 lalu, Habde Adrianus Dami belum diperiksa.

Dua kali hendak diperiksa namun selalu gagal karena tersangka sakit. Pernyataan kontroversial pun kembali dilontarkan penasehat hukum tersangka, John Rihi.  Kepada wartawan, Sabtu (18/2) lalu ia, mengatakan,"Klien saya tetap kooperatif. Kalau jaksa panggil maka kami akan datang. Namun klien saya akan menolak setiap ada upaya pemeriksaan terhadap tersangka," tandas John Rihi pengacara senior Kota Kupang ini. 

Berarti menolak juga penetapan Sekda Kota Kupang  sebagai tersangka? John Rihi pun langsung menimpali,"Itulah dasar kalau klien saya keberatan dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Penetapan tersangka adalah tidak benar". Substansinya, kata JR sapaan John Rihi, BPK RI pernah melakukan audit atas kasus ini tahun 2008 lalu namun tidak ditemukan ada kerugian negara. Sementara itu BPKP NTT saat audit menemukan ada kerugian negara.

"Kita mau percaya yang mana? Dan, sebenarnya yang memiliki wewenang melakukan audit adalah BPK bukan BPKB," tandas John Rihi.

Dijelaskannya, sebagai penasehat hukum maka ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu John Rihi menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan pengaduan ke lembaga Ombudsman dan lembaga-lembaga resmi negara lainnya yang berkompeten sebagai bentuk protes atas kasus yang menimpa kliennya.

Ditanyai soal pemeriksaan yang akan dilaksanakan Senin (20/2) hari ini, John Rihi, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan."Sesuai dengan anjuran dokter pada Jumat lalu saat di RSUD Prof WZ Yohannes Kupang maka klien saya harus beristirahat sampai Minggu. Oleh karena itu senin (hari ini, red) kami akan datang ke Kejari Kupang untuk proses pemeriksaan," jelas John Rihi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Kupang, Shirley Manutede yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, apa pun alasannya pihak Kejaksaan Negeri Kupang akan tetap memroses kasus ini sampai tuntas. Bahkan Shirley Manutede mengancam siapa pun yang berusaha untuk menghalang-halangi proses pemeriksaan kasus ini maka yang bersangkutan akan diseret ke ranah hukum untuk diperiksa. "Kalau dokter katakan sakit terus maka dokter tersangka akan ikut di BAP untuk menguji kebenaran keterangan sakit dari dokkter," tandas Manutede.

Bahkan, bila pemeriksaan tidak bisa dilaksanakan selama tiga kali berturut-turut sesuai dengan surat panggilan maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan secara paksa.  Soal  penahanan s secara paksa  terhadap Habde Adrianus Dami, Manutede, mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang sebagai pimpinan.    
Walau demikian saat ditanyai apakah tersangka kooperatif, Shirley Manutede dengan nada pelan, mengatakan, sejauh ini masih kooperatif karena memenuhi panggilan jaksa. "Kalau soal tidak mau diperiksa sebagai tersangka maka kita akan lihat saja nanti," jelas Manutede yang sebentar lagi menurut informasi akan segera  mengikuti studi ke  Jakarta.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Kupang sudah memeriksa dan menahan Teddy Tanoni sebagai kuasa Direktur CV Harapan baik. Proses pemeriksaan dan penahanan terhadap Tanoni sempat membuat jaksa maupun penasehat hukumnya, Louis Balun. Tersangka Teddy Tanoni sangat kooperatif, demikian diungkapkan Kasie Pidsus Shirley Manutede saat sebelum Tanoni dijebloskan ke tahanan Lapas Penfui Kupang, Kamis (16/2) lalu.

Louis Balun, penasehat hukum Teddy Tanoni yang dikonfirmasi Timor Express (Group JPNN) secara terpisah, mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang ada. Lagipula katanya pengadilan yang akan memutuskan untuk pembuktian hukum tetap apakah kliennya bersalah atau tidak. Atas sikap kliennya sangat kooperatif dengan penyidik Kejari Kupang maka pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya Teddy Tanoni.(Onq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Tewas, 5 Kritis Akibat Keracunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler