Jadi Tersangka, Sekwan Kembalikan Uang Satu Kresek

Rabu, 30 Agustus 2017 – 00:35 WIB
Sekwan Fahmi Rizal mendatangi Kejari Bontang untuk mengembalikan kerugian negara. Dia diterima Plt Kajari Agus Kurniawan. Foto: EDWIN AGUSTYAN/KALTIM POST

jpnn.com, BONTANG - Sekretaris DPRD Bontang, Kaltim, Fahmi Rizal mengembalikan kerugian negara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan escalator

Mengenakan seragam ASN, Fahmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin (28/8), sekira pukul 14.00.

BACA JUGA: Mantap, Kanwil Kemenkumham Kalsel Bentuk Timpora Kecamatan di Banjarmasin

Dia datang seorang diri sambil membawa setumpuk uang nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan di dalam kresek hitam.

“Jumlahnya berkisar Rp 250 juta sampai Rp270 juta. Sementara masih dihitung oleh penyidik,” kata Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan.

BACA JUGA: Mendag Jelaskan Penyegelan Gula di Cirebon

Diterangkan Agus, meski sudah mengembalikan kerugian negara bukan berarti kasus tersebut berhenti.

Namun, apa yang dilakukan Fahmi bisa menjadi pertimbangan hakim saat berada persidangan. “Iktikad baik tersangka punya nilai positif,” kata Agus.

BACA JUGA: Donny Dibacok dengan Parang saat Melerai Perkelahian

Sementara itu, Fahmi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Duit yang dikembalikan adalah bentuk tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut.

“Mungkin nanti ada pemberitaan bahwa saya ikut menikmati, tapi tidak. Negara merasa dirugikan, saya dalam hal ini sebagai PA (pengguna anggaran) membantu negara dalam bentuk (pengembalian) kerugian negara,” jelasnya.

Terkait hal itu, Agus mengungkapkan bahwa secara yuridis Fahmi memang ikut bertanggung jawab. Sebagai KPA dia dinilai memberikan peluang kepada pihak lain untuk memperkaya diri sendiri.

“Walaupun (pengakuan tersangka) tidak ikut menikmati. Dalam hal pengelolaan keuangan negara harus cermat dan teliti. Jangan terlalu percaya dengan anak buah,” jelasnya.

Hari ini (29/8), salah satu subkontraktor direncanakan juga ikut mengembalikan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan ada keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut di luar kewajaran. “Tapi subkontraktor itu bukan yang telah kami tetap sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain Fahmi, diketahui Kejari Bontang juga sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Kml yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Sm yang bertugas sebagai rekanan, dan Ngh dari subkontraktor. (edw/kri/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Institut Teknologi Telkom Jadi Harapan Baru Pendidikan di Jateng


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler