Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Malah Asyik Berlibur ke Pantai

Selasa, 29 Desember 2020 – 20:59 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel terlihat asyik berlibur di pantai di tengah kabar dirinya menjadi tersangka kasus video asusila.

Hal itu diketahui dari video unggahan di Instagram stories miliknya pada Selasa (29/12) siang.

BACA JUGA: Gisel jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gading Marten Banjir Dukungan

Dalam video yang di-repost dari akun @aprillamokalu, terlihat Gisel sedang tersenyum dengan latar belakang laut.

Selain itu ada pula foto tangkapan layar panggilan video bersama putri semata wayangnya, Gempita.

BACA JUGA: Ini Sosok Michael Yukinobu De Fretes yang Diduga Pemeran Pria di Video Syur Gisel

Diketahui, Gisel sudah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

BACA JUGA: Arsya Wijaya Sebut Ada Pengkhianat, Sindir Jane Shalimar?

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler