"PNS yang terlibat atau terbukti mendukung pasangan kepala daerah tertentu akan dipidana minimal 6 bulan. Sanksi ini untuk memastikan bahwa PNS memposisikan diri netral pada setiap pemilukada," tandas Ketua Bawaslu RI, Muhammad Alhamid, di FAJAR (Group JPNN).
Selama ini UU tidak dengan tegas dalam memberikan sanksi pada PNS yang tidak netral atau terlibat mengampanyekan calon tertentu. Makanya jadi celah sebagian PNS bebas berkampanye atau melibatkan diri dalam kegiatan politik.
Keputusan MK atas judicial reviuw UU No.32 Tahun 2004 utamanya pasal 116 itu juga menjadi warning bagi PNS untuk patuh aturan. Ini juga memberi ruang luas kepada panwaslu di daerah melakukan pengawasan terhadap PNS yang terlibat politik.
Dalam aturan ini, Alhamid menambahkan bahwa PNS yang diduga terlibat politik atau tidak netral tetap diberi ruang melakukan pembelaan atau klarifikasi. "Semua elemen masyarakat yang mengindikasikan PNS tidak netral dibenarkan melakukan pelaporan. Ini juga menjadi penguatan panwaslu di daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambah Alhamid. (ysd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Dinilai Kecewa Dengan Ical
Redaktur : Tim Redaksi