Jadwal Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada yang Dicemaskan PN Jaksel

Minggu, 03 Januari 2021 – 07:20 WIB
Unjuk rasa massa FPI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/1) akan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas keputusan penyidik kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka.

PN Jakarta Selatan sudah meminta pengamanan dari kepolisian agar persidangan bisa berjalan lancar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Deklarasi Nama Baru Pengganti FPI Tetap Terlarang, Reaksi Rizieq, Sosok Habib Jafar yang Selalu Dikenang

"Kita (PN Jakarta Selatan) minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi, Sabtu (2/1).

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Bakal Dijaga Polisi, Aziz Yanuar: Hukum Kok Jadi Permainan

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler