Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standar Pupuk Organik

Sabtu, 02 Maret 2019 – 07:04 WIB
Gudang Pupuk. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019. Permentan ini untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik.

Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Senang Impor Jagung Menurun Drastis

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik.

Hal ini juga untuk menekan beredarnya di lapangan pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan tidak terjamin kualitasnya.

BACA JUGA: Kabupaten Malang Berpotensi Jadi Sumber Penghasil Jagung

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami juga berharap akan meningkatakn efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.

BACA JUGA: Kementan: Pendistribusian Pupuk Harus Sesuai Prinsip 6 Tepat

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik ditingkat produsen maupun pengguna. 

Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).

Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Agar Permentan Nomor 01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya.

Dengan demikian, ke depannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya, menurut Muhrizar, standardisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan.

Permentan Nomor 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas. 

“Namun, untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menyiapkan Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya,”  kata Muhrizal.

Muhrizar mengakui, karena isu kelestarian lingkungan dan lahan pertanian masih kurang, menyebabkan masyarakat tidak begitu peduli pentingnya menggunakan pupuk organik. 

“Lihat saja, petani kita masih suka menggunakan pupuk anorganik secara menyeluruh bagi kegiatan usaha taninya,” pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Terus Tingkatkan Kemampuan SDM Petani Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler