BACA JUGA: Tahanan Penderita HIV/AIDS Diisolasi
Tim JPU yang dipimpin Andi DJ berpendapat, Sofi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencanaDiungkapkan Andi, saat pemeriksaan terdakwa, Sofi berterus terang atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Suhalis
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Terlibat Pembunuhan
Itu juga diperkuat keterangan Siani alias Bu Rada, 34, mantan istri Sofi yang menikah dengan SuhalisPenasihat hukum Sofi, Supriyono, merasa keberatan kalau kliennya didakwa melakukan pembunuhan berencana
BACA JUGA: Berutang Rp 1,1 M, Mahasiswa Diculik
"Makanya dia (Sofi) meminta saya membuat pembelaan," kata Supriyono.Menurut Supriyono, aksi menghabisi nyawa orang lain itu dilakukan lantaran kilennya sakit hati melihat mantan istrinya seranjang dengan orang lain"Klien kami saat itu sakit hati karena merasa masih sebagai suaminyaJadi, tidak cukup waktu untuk melakukan pembunuhan berencana," jelas Supriyono.
Sementara itu, Fatah Yasin mewakili keluarga Suhalis dan Siani menegaskan, hukuman seumur hidup bagi Sofi terlalu ringanSehingga, keluarga sama sekali merasa tidak mendapatkan keadilan"Keadilan bagi kami ya hukuman mati untuk SofiKalau hukuman seumur hidup paling lama dia (Sofi) menjalaninya 15 tahun," kata mantan anggota DPRD tersebut(pri/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi