Jagal Kertosari Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 06 Juli 2010 – 15:12 WIB
SITUBONDO-Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar memberikan hukuman berat kepada Sofyan Anshari alias Sofi, 40, pelaku pembunuhan asal Desa Kertosari, Kecamatan AsembagusPria yang telah membunuh Suhalis itu dituntut hukuman seumur hidup

BACA JUGA: Tahanan Penderita HIV/AIDS Diisolasi

Tim JPU yang dipimpin Andi DJ berpendapat, Sofi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana
"Terdakwa lebih dulu merencanakan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Andi DJ.

Diungkapkan Andi, saat pemeriksaan terdakwa, Sofi berterus terang atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Suhalis

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Terlibat Pembunuhan

Itu juga diperkuat keterangan Siani alias Bu Rada, 34, mantan istri Sofi yang menikah dengan Suhalis
"Saksi mengatakan, melihat langsung terdakwa melakukan pembunuhan," kata jaksa asal Sulawesi itu.

Penasihat hukum Sofi, Supriyono, merasa keberatan kalau kliennya didakwa melakukan pembunuhan berencana

BACA JUGA: Berutang Rp 1,1 M, Mahasiswa Diculik

"Makanya dia (Sofi) meminta saya membuat pembelaan," kata Supriyono.

Menurut Supriyono, aksi menghabisi nyawa orang lain itu dilakukan lantaran kilennya sakit hati melihat mantan istrinya seranjang dengan orang lain"Klien kami saat itu sakit hati karena merasa masih sebagai suaminyaJadi, tidak cukup waktu untuk melakukan pembunuhan berencana," jelas Supriyono.

Sementara itu, Fatah Yasin mewakili keluarga Suhalis dan Siani menegaskan, hukuman seumur hidup bagi Sofi terlalu ringanSehingga, keluarga sama sekali merasa tidak mendapatkan keadilan"Keadilan bagi kami ya hukuman mati untuk SofiKalau hukuman seumur hidup paling lama dia (Sofi) menjalaninya 15 tahun," kata mantan anggota DPRD tersebut(pri/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler