Jajakan Anak ABG Secara Online, Tarif Sebegini, Muncikari Kini Menginap di Balik Jeruji

Senin, 01 Agustus 2022 – 20:02 WIB
Tersangka Mami, 17, saat memberikan keterangan di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8). Foto: sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Empat muncikari prostisusi online di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi pada Sabtu (30/7) malam di Hotel Arwana.

Salah satu dari empat muncikari tersebut ternyata masih remaja perempuan, sebut saja namanya, Mami, 17, warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Purnawirawan Polri Buka Suara, Sebut Bharada E Terkesan Tokoh Paling Sakti, Melebihi Jenderal

Kemudian, Sultan Handika, 21, warga Jalan Gunung Sari Rt 3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Sanudin alias Udin, 22, warga Dusun I RT.5 Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras

Selanjutnya, Beni Setiawan, 24, warga Jalan Lawu RT.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada pers Senin (1/8/2022) menjelaskan, tersangka ditangkap dalam patroli siber yang dilakukan petugas.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

“Mereka ini menggunakan aplikasi chating, melakukan transaksi. Kemudian anggota melakukan penggerebekan,” jelas Harissandi.

Penggerebekan dilakukan Sabtu (30/7) malam hingga Minggu (31/7/2022) dinihari di Hotel Arwana. Petugas berhasil mengamankan keempat tersangka.

“Perempuan yang mereka jual sebagai pekerja seks komersial (PSK) ada tujuh orang, dengan usia rentang 14 hingga 17 tahun,” kata Kapolres.

Para tersangka ini dijelaskan Kapolres diancam dengan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Mami mengakui menjual gadis lainnya menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dia sama sekali tidak menjual diri.

Sebaliknya menjadi muncikari jika ada yang mau menjual diri, dan juga jika ada lelaki hidung belang yang mencari.

“Mereka kadang datang, katanya butuh duit dan minta dicarikan lelaki hidung belang, makanya saya carikan,” kata Mami.

Mami menjalankan profesi ini sudah 1,5 bulan ini, bahkan sudah tujuh kali menjajakan PSK di bawah umur ini.

Dalam setiap transaksi tarifnya Rp 300 ribu. Kemudian dari uang itu Mami mendapatkan fee Rp 50 ribu. Selanjutnya sewa kamar hotel Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Kalau kamarnya minjam kamar orang lain, cuma bayar Rp 50 ribu. Kalau langsung sewa kamar Rp 100 ribu. Sisanya baru itu cewek itu,” ia mengatakan.

Mami juga mengungkapkan bahwa uang hasil dari prostitusi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Komentar Dua Jenderal Purnawirawan Polisi Soal Bharada E, Tamtama Polri Paling Sakti, Luar Biasa

“Aku belajar dari kawan-kawan aku. Mereka ada juga yang seperti ini,” tambahnya. (linggaupos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler