jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan ganjil genap di ibu kota bakal diperluas menjadi 25 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap itu rencananya diterapkan mulai pekan depan.
BACA JUGA: Skema One Way dan Ganjil Genap Berakhir, Irjen Firman: Angka Kecelakaan Menurun
"Saat ini ganjil genap memang masih di 13 ruas jalan, tetapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Syafrin di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Penerapan ganjil genap 25 ruas jalan itu sempat berlaku sebelum pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali Mulai Besok
Namun, semenjak pandemi melanda, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.
Menurut dia, pengembalian 25 ruas jalan itu disebabkan volume lalu lintas karena mulai normalnya aktivitas masyarakat setelah pandemi.
BACA JUGA: Mau ke Puncak Bogor Hari Ini? Awas Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi
"Berdasarkan data ada kenaikan volume lalu lintas 6,25 persen. Ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil-genap berlaku pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pembatasan lalu lintas pada nomor kendaraan ganjil dan genap ini tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Ganjil-genap di 25 ruas jalan sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB
Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi