Jakarta Darurat Corona, Hari ini Transjakarta Kembali Kurangi Jam Operasional

Senin, 23 Maret 2020 – 04:33 WIB
Jam operasi TransJakarta berubah. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan penyesuaian operasional setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta.  

"Mulai hari ini Senin, (23/3) mendatang Transjakarta hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga – 20.00 WIB," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo. 

BACA JUGA: Mulai Hari ini Transjakarta Hanya Melayani Pembayaran NonTunai

Transjakarta kata Nadia memastikan terselenggaranya social distancing dalam bus dengan frekuensi yang memadai pada setiap koridor dan halte transit.

"Rute - rute nonkoridor akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan feeder nonkoridor, Bus Wisata, Angkutan Perbatasan, Agkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI). Penutupan halte dilakukan pada pukul 20.00 WIB," jelas Nadia.

BACA JUGA: Penumpukan Penumpang Transjakarta dan MRT Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini

Lalu bagaimana nasib penumpang yang terlanjur berada di dalam halte?

"Bagi pelanggan yang masih berada di dalam halte setelah halte ditutup dan berada dalam posisi menunggu kedatangan bus dikarenakan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam satu bus, kami pastikan akan kami layani dengan baik," tutur dia.

BACA JUGA: Polisi-Dishub Mencari Solusi untuk Antisipasi Penumpukan Penumpang di TransJakarta

Selain itu, Transjakarta juga mengajak seluruh penumpang dan warga DKI untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan dengan secara disiplin mematuhi peraturan jarak aman yang telah ditentukan.

Kemudian membatasi aktifitas keluar rumah yang berpotensi terpapar COVID 19.

Kendati dilakukan pembatasan, Transjakarta secara konsisten tetap melaksanakan prosedur sterilisasi bus dan halte secara berkala setiap hari, memberikan keterangan tempat pijakan jarak aman di dalam dan luar bus.

Serta menyediakan hand sanitizer, meniadakan transaksi uang tunai, memastikan petugas dalam kondisi kesehatan yang baik, memeriksa kesehatan pelanggan sebelum menggunakan layanan dan memaksimalkan siaga layanan kesehatan pada seluruh koridor.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler