Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Imbas Omicron?

Selasa, 04 Januari 2022 – 14:17 WIB
Ilustrasi - Varian baru COVID-19, Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari sebelumnya PPKM Level 1.

PPKM Level 2 Bakal berlaku mulai Selasa (4/1) hingga 17 Januari 2022 mendatang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Wagub Ariza Soal Jumlah Kasus Omicron di DKI

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut.

BACA JUGA: Cegah Omicron, Irjen Setyo Budianto Perintahkan Anggota Melakukan Ini

Jakarta menerapkan PPKM Level 2 ketika Covid-19 varian Omicron sudah mulai menyebar. 

DKI menjadi daerah yang pertama kali terdeteksi kasus Omicron, yakni petugas kebersihan di Wisma Atlet.

BACA JUGA: Pengamat: Visi Muhaimin Identik dengan Jokowi

Selain itu, juga menjadi provinsi pertama yang terdeteksi adanya penularan Omicron lewat transmisi lokal, yakni seorang lelaki yang tak memiliki riwayat perjalanan luar negeri.

Per tanggal 3 Januari kemarin, tercatat sudah ada 152 kasus Omicron di Indonesia.

Adapun, kasus harian Covid-19 per tanggal 3 Januari bertambah 172 kasus dengan akumulasi sebanyak 865.690. 

Kasus aktif di Jakarta per kemarin juga naik 150 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai saat ini sebanyak 694 kasus.(mcr4/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler