Jakarta PPKM Level 1, Anies Baswedan: Masa-masa Kritis Berhasil Kita Lalui

Jumat, 27 Mei 2022 – 21:47 WIB
Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didukung sejumlah DPW NasDem untuk maju sebagai capres 2024. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -
DKI Jakarta telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 sejak 24 Mei.

Hal ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19.

BACA JUGA: Berkunjung ke Indonesia, Mesut Ozil Dapat Sanjungan dari Anies Baswedan

Penerapan PPKM Level 1 ini juga pertama kalinya setelah 2 tahun pandemi.

Untuk itu, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA: Bukan Cuma di Jakarta, Perusahaan Bir juga Sponsori Formula E di Arab Saudi

Regulasi ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Walau telah memasuki PPKM Level 1, Anies mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit.

BACA JUGA: Begini Peluang Erick Thohir di Pilpres 2024

“Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,” ujar Anies dalam keterangannya, Jumat (27/5).

Dalam kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Bir Sponsori Formula E, Anies Dianggap Sedang Menyakiti Umat Islam


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler