Jakarta Tanpa Billboard

Rabu, 13 Februari 2013 – 15:46 WIB
JAKARTA - Papan reklame raksasa alias billboard akan segera hilang dari ibu kota. Pasalnya, Pemprov DKI akan berhenti mengeluarkan izin pemasangan media promosi ini.

Pemprov DKI akan tetap mengizinkan billboard yang sudah memiliki izin untuk berdiri. Namun, menolak untuk memperpanjang atau mengeluarkan izin baru.

"Kita intinya semua reklame billboard itu kita mau larang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2).

Wagub yang biasa disapa Ahok itu menuturkan bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan. Untuk mengganti billboard, Pemprov DKI akan memberi izin untuk beriklan di bus.

Menurut Ahok, kebijakan ini tidak menyebabkan kerugian bagi pemprov DKI. Pasalnya, pendapatan dari pajak reklame tidak terlalu besar. "Cuma Rp400-600 miliar, lebih baik saya suruh sumbang 1000 Transjakarta articulated. Itu lebih besar," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perangi Narkoba Jangan Hanya Sebatas Slogan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler