Jaksa Agung Bakal Copot Oknum Kejaksaan yang Terlibat Mafia Tanah

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 07:01 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat berkunjung ke Jambi, Jumat(5/8/2022). ANTARA/HO/Kejati Jambi

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa penanganan mafia tanah menjadi salah satu atensinya. Oleh karena itu, dia meminta para jaksa berhati-hati dalam menangani persoalan mafia tanah tersebut. 

“Tetap jaga integritas dan muruah saudara sebagai bagian dari Korps Adhyaksa. Saya tegaskan apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” katanya di hadapan para jaksa di Jambi, Jumat (26/8).  

BACA JUGA: Darurat Judi Online, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK Diminta Lakukan Ini

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa penanganan terhadap mafia tanah harus dilakukan secara tegas dan keras. 

Pak Bur, panggilan akrab Sanitiar Burhanuddin, juga meminta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri memaksimalkan operasi intelijen dalam menangani kasus mafia tanah di daerah masing-masing. 

BACA JUGA: Kesuksesan Erick Thohir & Jaksa Agung Kado Hari Kemerdekaan RI

“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata dan sebagai insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia," ungkapnya.

Menurut dia, karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia. Di beberapa tempat bahkan tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Tolong Dihentikan atau Saya yang Memberhentikan Saudara

Berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35 persen atau sekitar 875.000 tanah warga yang belum bersertifikat.

Dia melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari jaksa di daerah khususnya intelijen.

Di samping itu, ST Burhanuddin juga mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.

“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada kajati beserta asintel dan kajari beserta kasi intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujarnya.

Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing. 

Dia menyebutkan, antara lain, pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas.

Kemudian, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Kemudian, para Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran. Kunker itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler