Jaksa Agung Beri Sinyal Tolak Permintaan Gatot

Rabu, 05 Agustus 2015 – 08:40 WIB
M. Prasetyo. Foto: RIcardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo memberi sinyal akan menolak permintaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang ingin pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di provinsi tersebut diusut oleh KPK, bukan Kejaksaan Agung. 

Menurut Prasetyo, itu adalah dua kasus yang berbeda sehingga bisa ditangani dua institusi.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah

"Itu kan lain kasusnya. Kalau yang ditangani KPK kan kasus tangkap tangan suap. Kalau yang ditangani kejagung kasus Bansos," ujar Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8) malam.

Meski begitu, kata Prasetyo, kejaksaan tetap akan berkoordinasi dengan KPK mengingat ada tersangka yang sama untuk dua kasus yang berbeda tersebut. Politikus Nasdem nonaktif tersebut mengatakan, saat ini kedua lembaga terus berkoordinasi terkait masalah teknis kasus tersebut.

BACA JUGA: Muhammadiyah Dirikan Parpol? Ini Respons Senior

"Kami akan lihat nanti seperti apa. Yang penting prinsipnya sama, kami akan ungkap penyimpangan yang ada, dibuka, dan apa masalahnya," imbuh Prasetyo.

Masih terkait kasus Bansos itu, KPK sudah menahan Gatot di rumah tahanan kelas I Cipinang setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Senin lalu. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Muncul Opsi Muhammadiyah Dirikan Partai Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Molor, Pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Syuriah NU Diundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler