Jaksa Agung Dalami Kemungkinan Deponeering Kasus BW

Kamis, 28 Mei 2015 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan deponeering kasus yang melibatkan salah satu komisionernya yang nonaktif, Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, tidak mudah untuk memutuskan deponeering suatu kasus karena ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.

Menurut Prasetyo, syarat utama dalam kasus BW -sapaan Bambang Widjojanto- harus terpenuhi. “Syarat sebenarnya yang utama adalah demi kepentingan umum,” ujar Prasetyo di Jakarta Kamis (28/5). 

BACA JUGA: Review Laporan Kinerja Instansi, KemenPAN-RB Gandeng BPKP

Deponeering adalah kewenangan yang dimiliki jaksa agung untuk menghentikan penyelesaian sebuah kasus. Syaratnya, keputusan penghentian itu untuk kepentingan masyarakat umum. ‎

Apakah kasus BW memenuhi syarat tersebut? ‎ Prasetyo mengaku belum bisa memastikan. Dia akan mempelajari berkas BW terlebih dahulu.‎

BACA JUGA: Menteri BUMN Merasa Iba dengan Ketua Pansel KPK

“Saya masih minta laporan kepada jaksa peneliti seperti apa P-21-nya (berkas lengkap). Saya akan liat dulu,” katanya.‎‎

BACA JUGA: Bareskrim Garap Bekas Pejabat BP Migas Tersangka Kasus Kondensat

‎Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, deponeering merupakan solusi yang paling tepat untuk perkara BW. Namun, langkah tersebut harus ada persetujuan dari presiden yang kemudian memerintah jaksa agung. “Saya selaku pimpinan KPK akan mencoba berbicara dengan jaksa agung dan presiden untuk solusi ini,” kata Johan.

Namun, lanjut Johan, semua bergantung kepada presiden dan jaksa agung apakah menghendaki langkah deponeering atau tidak. “Dan, kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya,” ucapnya.‎(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Tinggal Dua Daerah Belum Teken Anggaran Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler