JPNN.com

Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof

Jumat, 21 Februari 2025 – 16:44 WIB
Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof - JPNN.com
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tengah menjadi sorotan akibat dugaan adanya permainan dalam penyusunan dakwaan dengan campuran tangan dari Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengatakan ada dugaan ketidaktelitian yang dilakukan oleh jaksa dalam menyusun dakwaan Zarof.

BACA JUGA: KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hanya memasukkan perkara terkait pengondisian kasus Ronald Tannur. Mereka diduga tidak menyertakan kasus lain, seperti perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar.

"Tidak mungkin mereka tidak mampu menyusun dakwaan dengan cermat. Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?" kata Hudi.

BACA JUGA: Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK

Akibatnya, saat ini muncul satu nama yang diduga memiliki peran dalam dugaan ketidakcermatan itu. Dia adalah, Jampidsus Febrie Ardiansyah yang dinilai acuh dengan informasi soal temuan bukti catatan 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'.

Guna menyelesaikan dugaan ini, lanjut Hudi, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera memeriksa Febrie. Karena, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa Jampidsus.

BACA JUGA: Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung

"Jadi kembalikan ke JA apakah bersedia memeriksa Jampidsus? Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?" terang Hudi.

Sementara itu, pengamat Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga menaruh curiga adanya dalam penanganan kasus Zarof Ricar. Dja menyebutkan, publik curiga jaksa mencoba memberantas korupsi dengan melakukan korupsi.

"Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar," kata Jerry.

Perlu diketahui, perkara Sugar Group ikut dimainkan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain menemukan bukti catatan tertulis soal perkara Ronal Tannur, informasi yang beredar juga ditemukan bukti tertulis 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'.

Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Zarof disebut sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat.

Akan tetapi, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan dalih dari Jampidsus Febrie penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah adanya 'main mata' dalam membuat dakwaan Zarof Ricar.

"Loh, persidangannya masih berjalan dan itu memang mekanismenya. Jadi jangan mengada-ada lah," kata Harli.

Bantahan juga muncul untuk dakwaan jaksa yang dinilai lemah, seperti yang disampaikan kuasa hukum Zarof.

"Surat dakwaan JPU telah disusun sesuai hukum acara, yakni cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP," ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum Zarof akan dibantah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.

"Setelah eksepsi, JPU akan menyampaikan pendapatnya terkait dalil-dalil yang diajukan terdakwa dalam eksepsi," pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler