Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..

Senin, 24 Agustus 2015 – 12:52 WIB
dok.jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang hanya menyasar ke Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Dia mengatakan, jika Jaksa Agung M Prasetyo dan jajaran benar-benar serius ingin mengusut kasus  ‘cassie’ BPPN, maka jangan hanya menyasar ke VSIC.

BACA JUGA: Canangkan Poin Utama Revolusi Mental, Puan Maharani Kutip Kata-Kata Bung Karno

Menurutnya,  jika alasan Kejagung dalam menangani kasus tersebut karena  penegakan hukum, maka seharusnya bukan hanya VSIC yang disasar.

"Kok cuma satu yang digeber? Ada apa ini? Siapa yang pesan ini? Wajar kalau publik bertanya,  kita tidak pernah dengar (kasusnya)," ujar Margarito kepada wartawan, Minggu (23/8).

BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Kekecewaannya di Depan Gubernur, Kajati, Kapolda

Mantan staf Menteri Sekretaris Negara itu mempertanyakan, mengapa penggeledahan yang melibatkan salah satu perusahaan asing itu, begitu santer terdengar.

“Penegakan hukum? Kenapa ini (perusahaan lain) tidak? Nggak ada angin nggak ada hujan tiba-tiba digeledah,” kata Margarito.

BACA JUGA: Soal JK-Rizal Ramli, Puan Maharani Ucap Alhamdulillah Tiga Kali

Menurut dia, pintu masuk penyelidikan kasus tersebut harus diawali pemeriksaan kepada pihak penyelenggara negara.

"BPPN kan (lembaga) negara. Cari BPPN-nya, korupsinya apa? Apa kerugian keuangan negara itu?" ungkapnya. “Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN,” timpalnya.

Dirinya mengatakan, jika Kejagung tidak bisa membuktikan adanya ‘kongkalikong’ antara BPPN dan VSIC dalam pembelian hak tagih itu, maka kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Harus Jawab Kritikan Rizal Ramli dengan Penjelasan Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler