"Ini adalah pelajaran yang sangat pahit dan harus kita evaluasi ke depannya," kata Basrief, Jumat (14/12). Mantan Wakil Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri ini, membantah pihaknya tak melakukan antisipasi.
Basrief mengaku, sebelum tiba di bandara, jaksa eksekutor sudah meminta pengamanan bandara dan kepolisian untuk ikut melakukan pengamanan. Namun upaya pengamanan tak berarti sebab jumlah preman pendukung Theddy lebih banyak.
Meski begitu, Basrief tetap berkeyakinan Theddy yang kini sudah berada di Dobo, tetap bisa dieksekusi. Namun Basrief menolak menyebutkan bagaimana caranya. "Kita takkan membiarkan seseorang yang sudah dinyatakan bersalah dan (perkaranya) berkekuatan hukum tetap tanpa dieksekusi," tegasnya.
Theddy yang ditangkap di Hotel Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/12) siang, tadinya akan langsung diterbangkan ke Maluku pada Kamis dini hari. Namun, disaat tengah menunggu keberangkatan, sekitar 50 orang memaksa petugas untuk membawanya.
"Mereka lebih banyak personelnya dibanding petugas pengaman, polisi ataupun kita," tegas Basrief. Theddy adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Hakim, Angie Bawa-bawa Nama Adjie Massaid
Redaktur : Tim Redaksi