Jaksa Agung: Jangan Pamer Selama di Kampung Halaman

Jumat, 21 April 2023 – 22:24 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajarannya tidak melakukan perbuatan pamer atau “flexing” selama merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halaman.

“Saya titip pesan jangan pamer atau flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Inspektorat Sita Barang Milik Istri Pejabat Dishub DKI yang Flexing di Medsos

Burhanuddin mengatakan tradisi mudik menghangatkan kembali silaturahmi yang mungkin renggang karena kesibukan masing-masing dalam bekerja, bersekolah maupun lainnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya kehadiran keluarga sebagai pendukung dalam menjalankan karir insan Adhyaksa di Kejaksaan. Selain itu, juga dapat memberikan efek berantai bagi sektor perekonomian.

BACA JUGA: Lagi! PNS Perempuan Pamer Harta di Medsos, Pj Gubernur DKI Langsung Bereaksi

Dalam teori ekonomi, lanjut dia, hal ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan, yaitu terjadinya perpindahan uang (kekayaan) dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke indivisu lainnya.

“Pada gilirangnya akan mestimulasi aktivitas produktif masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di daerah,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA: KPK Dalami Kekayaan Pj Bupati Bombana yang Istrinya Pamer Harta

Di sisi lain, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).

Melalui program ini, Kejaksaan Agung memberangkatkan 726 pemudik menggunakan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut.

“Kami turut mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran,” katanya.

Burhanuddin menambahkan, program mudik gratis ini juga dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

“Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi program yang berkelanjutan,” kata Burhanuddin.

Selain itu, selama mudik ini, Biro Umum Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat edaran di lingkungan Kejaksaan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“Dalam surat tersebut sudah diimbau untuk patuh, sehingga tidak ada yang melanggar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler