Jaksa Agung Janji Pelajari Gugatan Antasari Azhar di MK

Jumat, 07 Maret 2014 – 16:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Awalnya gugatan itu diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Selanjutnya, Basrief Arief mengaku putusan atas gugatan yang dilayangkan Antasari Azhar itu tetap akan dipelajarinya.

BACA JUGA: Beber Platform Ekonomi, PDIP Janjikan APBN Bebas Utang Luar Negeri

"Ya kita hormatilah putusan MK kan sudah melekat seperti itu," ujar Basrief di kompleks kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurut Basrief ia belum mampu menanggapi lebih jauh terkait hal itu sebelum membaca secara lengkap pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

BACA JUGA: KPK Diminta Segera Tangkap Boediono

"Harus dilihat lagi lah apa pertimbangannya di sana, apakah dua kali atau tiga kali. Kalau berulang-ulang saya belum bisa menyikapi dalam arti kata dalam putusan itu pertimbangannya seperti apa. Harus kita baca dengan baik dulu," tandas Basrief. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Pusat Pasrahkan Verifikasi Data Honorer K2 ke Pemda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Grup D Paspampres Tak Perlu Konsultasi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler