jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan selama ini tidak ada masalah dengan fungsi penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan, selama ini juga tidak pernah ada tumpang tindih kewenangan penuntutan antara KPK dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Pansus Angket Tunggu Kesadaran KPK
Sebab, masing-masing lembaga bekerja berdasarkan dengan undang-undang yang ada.
"Tidak ada, tidak ada (tumpang tindih). Selama masing-masing mematuhi regulasi dan UU yang ada, kami harapkan tidak tumpang tindih," kata Prasetyo di sela-sela launching buku di Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
BACA JUGA: Pansus Belum Pernah Bahas soal Pembekuan KPK
Menurut Prasetyo lagi, yang penting sekarang ini harus bersinergi. Dengan bersinergi, dia berharap pemberantasan korupsi bisa maksimal.
Prasetyo justru menghormati kewenangan KPK meskipun saat ini ada wacana Pansus Hak Angket KPK membekukan dan menghilangkan fungsi penyidikan dan penuntutan di lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu.
BACA JUGA: Nasdem Yakin Fraksi Lain Tolak Wacana KPK Dibekukan
"Kita lihat seperti apa ya nanti. Ini kan masih wacana," tegasnya.
Dia mengatakan, kalau sudah ada keputusan tentu sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan undang-undang.
"Ketentuan dalam undang-undang menjadi kewajiban aparat penegak hukum menjalankannya. Tapi sekarang masih wacana, kami belum boleh mendahului itu," ujarnya.
Menurut dia, semua keputusan harus dituangkan dalam UU. Saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Reaksi KPK untuk Sikapi Ide DPR soal Pembekuan Sementara
Redaktur & Reporter : Boy