jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang semakin digencarkan Kejaksaan dilakukan demi membenahi ketimpangan.
Menurut Jaksa Agung, pelaksanaan keadilan restoratif mampu membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum, sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Kejaksaan Wajah Penegakan Hukum Tanah Air
“Restorative justice ada untuk membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan,” kata Jaksa Agung, seperti dikutip di Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin.
Di sisi lain, Jaksa Agung melanjutkan, keputusan Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan (lapas).
BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak Media Awasi Kinerja Kejaksaan
Akan tetapi, sambungnya, menjadi tanggung jawab Korps Adhyaksa kepada masyarakat jika hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tujuan kami (menerapkan keadilan restoratif) bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap Jaksa Agung. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung: Pemimpin yang Baik Menggugah Semangat Jajarannya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif