Jaksa Agung Tak Pusingkan Langkah Duo Bali Nine ke MK

Selasa, 07 April 2015 – 21:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan langkah duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi mati. Pasalnya, judicial review itu hanya akan mempertanyakan kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan atau grasi.

"Dia kan ke MK  bukan untuk kasus itu (kasus narkoba). Tapi untuk masalah yang lain ke depan. Kalau yang saat ini sudah in cracht ya sudah," tegas Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta (7/4).

BACA JUGA: Penyerahan DAK2 dan DP4 Langsung dari Kemdagri ke KPU

Prasetyo menilai langkah duo Bali Nine ke MK hanya akan bernasib sama seperti penolakan yang diterima keduanya di PTUN. Ini karena yang digugat adalah hak presiden terkait pemberian grasi yang selama ini sudah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, tidak ada yang dapat mengubah hak presiden tersebut.

"Semua orang tahu grasi bukan obyek dati gugatan PTUN, apalagi MK. Kemarin PTUN aja itu sudah kami anggap bonus. Karena grasi adalah tahap paling akhir dari proses ini," imbuhnya.

BACA JUGA: Konflik Internal Partai Akan Diatur di PKPU

Dengan demikian, kata Prasetyo, pelaksanaan eksekusi atas duo Bali Nine itu akan tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan judicial review yang dipersiapkan keduanya di MK. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Luar Biasa! Mario Mampu Bertahan di Ruang Roda Pesawat Pekanbaru-Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Kubu Romi Tidak Kuatir Resuffle, Kinerja Menag Dinilai Bagus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler