jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada satu aturan pun yang bisa menghalangi eksekusi mati terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini ditegaskan Kejagung menanggapi soal rencana eksekusi terhadap terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang diklaim Kuasa Hukumnya mengalami gangguan kejiwaan.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Kabareskrim Jamin Tidak Ada Polisi Liar
Dijelaskan Prasetyo, yang tidak boleh dieksekusi itu adalah perempuan yang tengah hamil.
"Serta anak di bawah umur," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
BACA JUGA: Di Depan Ruki, Badrodin Tegaskan tak SP3 Kasus BW-Samad
Prasetyo lantas menjawab diplomatis ketika dikonfirmasi apakah eksekusi mati terhadap Rodrigo dan sejumlah terpidana lain pada gelombang kedua ini dilakukan pekan depan.
"Kalau semua sudah selesai dan persiapan sudah matang bisa saja," ujarnya berdiplomasi.
BACA JUGA: PBNU Kecam Keras Aksi Brutal ISIS
Namun, memang dia menegaskan jaksa belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi tahap dua itu. Persiapan dan kesiapan lainnya masih harus dimatangkan.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.
Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar.
Prasetyo juga menegaskan, para Kepala Kejaksaan Tinggi yang beberapa hari lalu dikumpulkan sudah siap untuk proses pelaksanaan eksekusi mati. "Hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," tegasnya.
Lebih lanjut soal pemindahan para narapidana ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Prasetyo mengaku akan dilakukan setelah semua persiapan matang.
Para napi yang masuk gelombang kedua eksekusi akan dikumpulkan terlebih dahulu di Nusa Kambangan, kemudian didor secara serentak.
Nah, saat ini jaksa masih menunggu proses persiapan tempat, termasuk ruang isolasi dan pelaksanaan tembak mati tersebut. "Pemindahan dilakukan setelah persiapan matang, seperti tempat untuk isolasi," pungkasnya.
Nah, kata dia, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan segala aspek hukum terpenuhi maka sudah menjadi tanggungjawab serta kewajiban jaksa untuk melaksanakan eksekusi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi Desak Pimpinan KPK Teken Pakta Integritas
Redaktur : Tim Redaksi