Jaksa Agung Ungkap 11,4 Persen Anak Buahnya Belum Lapor LHKPN

Rabu, 06 Oktober 2021 – 16:48 WIB
Ilustrasi - Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agugn belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 seperti dikutip dalam keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Tito Karnavian Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Kewenangan Periksa Rekening

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata dia.

Jaksa Agung juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.

BACA JUGA: KPK Ungkap Hampir Semua LHKPN Pejabat Ternyata Tidak Akurat

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9), kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

BACA JUGA: Bamsoet: LHKPN Mendukung Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Akuntabel

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler