jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, kembali menjalani persidangan hari ini, Kamis (26/9).
Persidangan kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Hotman Paris akan Boyong Anak Ruhut ke DPR
"Hari ini ada sembilan saksi," kata Jaksa Rini Triningsih sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9).
Adapun kesembilan saksi itu adalah artis Khadijah Azhari alias Ayu Azhari, istri Fathanah Sefti Sanustika, sopir Fathanah Nur Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, Direktur Utama PT Intim Perkasa Andi Pakurimba Sose, Direktur Operasional PT Intim Perkasa Andi Reiza Akbar Sose, Henri Soetio, Evi Anggraini, dan Yuli Puspita Sari.
BACA JUGA: Pimpin Komisi III, Ruhut Dijamin akan Berubah
Sejauh ini dari sembilan orang itu baru lima saksi yang memenuhi panggilan jaksa. "Nur Hasan, Yuli, Evi, Andi Pakurimba Sose, dan Andi Reiza Sose," kata Jaksa Rini.
Sebelumnya, Andi Pakurimba Sose tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan Fathanah pada tanggal 23 September 2013 lalu. Dia tidak hadir karena berada di Singapura untuk menonton balapan F1.
BACA JUGA: Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya
Ayu Azhari dalam dakwaan Fathanah disebut menerima 800 dollar AS dan 1.000 dollar AS pada November 2012. Henri Soetio, Evi Anggraini, dan Yuli Puspita Sari juga disebut menerima aliran dana.
Nama Presiden PKS Anis Matta juga mencuat karena bersama dengan adiknya, Saldi Matta diduga terlibat urusan jual beli sebidang tanah di daerah Pondok Gede, Jawa Barat, serta transfer uang berjumlah miliaran. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Flores Timur Minta BNP2TKI Perangi Calo TKI
Redaktur : Tim Redaksi