Jaksa Bantah Tudingan Ada Pasal Siluman

Selasa, 07 Mei 2013 – 19:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Olivia Sembiring, mendalilkan bahwa berdasarkan pasal 6 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah jelas mengatur hal ini.

Ia menyebutkan Pengadilan Tipikor sebagaimana dimaksud pasal 5 UU 46 itu berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, atau tidak pidana yang secara tegas dalam UU lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

"Dengan mendasarkan peraturan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi," kata Olivia di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5).

Hal itu dikatakan Olivia membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Dia menyebutkan, dari fakta dalam berkas perkara, diperoleh alat bukti yang cukup bahwa Djoko telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Dari pengembangan perkara itu, Olivia menambahkan, ditemukan adanya perbuatan TPPU. Sehingga, kata dia, sudah benar berdasarkan pasal 6 UU 46 itu Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara TPPU Djoko.

Ia pun membantah pendapat dari Penasehat Hukum yang menyatakan pasal 6 adalah pasal siluman.

Soal penggabungan penyidikan Driving Simulator dan TPPU, Olivia menyatakan berdasar pasal 74 dan 75 UU nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, maka KPK berwenang menyidik perkara Djoko.

Karena, lanjut dia, Djoko berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dan dari pengembangan pemeriksaan, ia menegaskan, ditemukan harta kekayaan milik Djoko yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Dari hasil penyidikan terhadap perkara a quo, Komis Pemberantasan Korupsi berwenang untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal, yaitu perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Bawa Polisi ke DPP PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler