Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar

Jumat, 03 Mei 2024 – 19:40 WIB
Tampak Sukarmis mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Kuansing. Foto: Kejari Kuansing.

jpnn.com, KUANTAN SINGINGI - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, berperan penting dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar.

Sukarmis ditahan setelah diperiksa sebagai saksi para Jumat 3 Mei 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar.

BACA JUGA: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar

Sukarmis diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,6 miliar.

BACA JUGA: KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi

Atas dasar tersebut, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Ternyata Sukarmis berperan sentral hingga terjadinya tindak pidana korupsi ini.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo membeberkan bahwa Sukarmis berperan menyusun pembangunan hotel tanpa prosedur yang seharusnya.

“Peran tersangka S ada beberapa, di antaranya bersekongkol dalam pengadaan tanah, membangun hotel tanpa prosedur yg benar, memindahkan lokasi diluar hasil studi kelayakan dan lainnya,” beber Nurhadi saat dikonfirmasi JPNN.com.

Akibat perbuatan itu, Sukarmis dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Saat ini, Sukarmis telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuansing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah S melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Nurhadi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler