Pengunjuk rasa langsung membentangkan seragam pramuka, putih biru dan sepatu ketika tiba di kejaksaan. Sebagai simbol agar kasus pengadaan seragam mempunyai kejelasan hukum, karena laporan sudah disampaikan sudah dua tahun silam. Jadi kejaksaan diminta tanggap dan memiliki langkah jelas dalam menyelesaikan kasus hukumnya.
“Kami minta kepastian hukum ke Kejaksaan. Sudah hampir dua tahun laporan baju seragam belum ada kejelasan. Kami juga minta kejelasan tentang kasus penerimaan CPNS,” kata Koordinator Lapangan Aksi Massa FRPKR, Heri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Jasman Panjaitan menerima pengunjuk rasa. Ia membuka ruang diskusi dengan FRPKR untuk membicarakan masalah yang diaspirasikan.
Diskusi berlangsung cukup alot. Pengunjuk rasa bersikukuh jika penerimaan CPNS telah merugikan keuangan negara. Massa menganggap tidak ada alasan bagi kejaksaan bila tak dapat mengusut. Bahkan menyatakan akan tetap mencari keadilan. Meski kejaksaan memandang tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus penerimaan CPNS.
Suara paling keras disuarakan Dede Junaidi. Dia begitu berharap kejaksaan dapat menangani kasus penerimaan CPNS atas dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa kali harus beradu pendapat dengan Kajati. Kajati meminta data yang diklaim pengunjuk rasa sebagai kwitansi dugaan suap. Tetapi data tersebut enggan diberikan.
Kajati Jasman Panjaitan meminta masyarakat tidak salah persepsi untuk kasus penerimaan CPNS Kubu Raya. Pihaknya telah menangani secara intensif. Bahkan beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Jasman, hasil penyelidikan memang terdapat kesalahan dalam penerimaan CPNS Kubu Raya. Tetapi sifatnya administrasi dan belum termasuk domain tindak pidana korupsi. Karena ketika sebelum penyelidikan berlangsung uang penggandaan soal ujian dan jawaban telah dikembalikan ke kas negara. Sehingga tidak ada lagi unsur kerugian negara.
“Kami selalu proaktif penyelidikan. Setelah pengumpulan bahan keterangan kami menemukan fakta, pelaksanaan CPNS dikerjasamakan Pemkab Kubu Raya dengan Kemendagri yang dibuat dalam MoU. Dalam MoU ada hak dan kewajiban. Kewajiban Biro Kepegawaian Kemendagri adalah pengadaan soal ujian. Pelaksanaannya oleh Pemkab Kubu Raya.
Dalam pengadaan soal ada honor yang diterima jajaran kepegawaian Kemendagri. “Yang saya lihat ada potensi (tindak pidana korupsi). Tetapi uang itu sudah dikembalikan ke kas Kubu Raya. Uang dikembalikan seiring pembatalan hasil tes CPNS,” kata Jasman.
Jasman menambahkan, kesalahan adiministrasi tidak masuk dalam domain tindak pidana. Sehingga sanksinya adalah dikenai sanksi administratif. Antara lain seperti pembatalan hasil tes ujian seleksi CPNS di Kubu Raya. “Kalau uang belum dikembalikan kita bisa melakukan audit, dan kasusnya bisa diseret ke pidana,” katanya.
Kajati juga menyampaikan terima kasih atas kedatangan FRPKR. Sekaligus mungkin dapat menjadi masukan dan mengingatkan pejabat pemerintah lebih waspada. Supaya lebih proporsional dalam mengelola pemerintahan.
“Kalau memang ada kerugian dari peserta kita sarankan melakukan gugat perdata. Sementara laporan pakaian seragam akan diteliti, dan sejauh mana penyelidikannya,” kata Kajati.
Sementara itu, sepanjang 2011 pihak Kejati Kalbar mengklaim menyelamatkan miliaran uang negara, yang meliputi penyitaan dari tindak pidana korupsi maupun perdata dan tata usaha negara. Sekaligus menyatakan akan menuntaskan tunggakan kasus yang ditangani.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Muhammad Salman, Rabu (11/1), mengatakan jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada 2011 senilai Rp981 juta. Angka tersebut merupakan komulatif hasil penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejati Kalbar. Penyitaan paling tinggi dari kasus Bank Pasar, yakni mencapai Rp400 juta. Sementara penyelamatan dari kasus datun senilai Rp9 miliar.
Karena itu Kejaksaan akan terus mengupayakan penuntasan tindak pidana korupsi. Mengejar pengembalian uang negara. Akibat perbuatan yang telah mengakibatkan kerugian negara. Antara lain karena tindak pidana korupsi. Meski kasusnya sudah lama mengendap.
“Penuntasan tunggakan kasus mulai 2002 hingga 2010 menjadi progam kita. Semua kasus tetap menjadi prioritas,” kata Kajati Kalbar Jasman Panjaitan.
Salah satu tunggakan kasus yang dibuka kembali yakni pembangunan Jalan Balai Bekuak Kabupaten Ketapang pada anggaran 2002/2003. Kajati sendiri tidak menyangkal jika kasusnya sempat mengendap. Akibat persepsi jaksa yang menganggap pembangunan jalan tersebut tidak bermasalah.
Menurut Jasman pihaknya kini terus berkoordinasi dengan BPKP, guna mengungkap kasus pembangunan Jalan Balai Bekuak, yang dikejar kejaksaan yakni pencairan uang senilai Rp1,5 miliar pada 2003 yang disinyalir tanpa prosedur hukum. Alasannya yakni atas permintaan masyarakat.
“Kita Menaikkan kasus itu bagaimana mengeluarkan uang 1,5 miliar. Tanggal 13 Februari kita melakukan ekspose bersama BPKP untuk keputusan kasusnya. Kalau memang tidak terbukti akan dihentikan,” kata Jasman. (stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Tambah Mesin 11,6 MW
Redaktur : Tim Redaksi