JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, mengajukan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Bekas Direktur Utama MNA yang merasa dikriminalisasi itu menganggap langkah kejaksaan membawa kasus itu ke ranah korupsi justru akan akan menutup upaya penarikan uang USD 1 juta yang diselewengkan dua warga negara Amerika Serikat (AS).
Menurut Hotasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menemukan unsur korupsi terkait pembayaran uang security deposite sebesar USD 1 juta ke Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) untuk penyewaaan dua unit Boeing seri 737-400. "Karena uang yang dibayarkan MNA sebagai security deposite diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Jon Cooper dan Alan Messner," kata Hotasi saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/2).
Karenanya Hotasi merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Jebolan Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu juga menegaskan, dirinya tak mendapat keuntungan sepeser pun dari uang yang dibayarkan MNA ke kantor Hume Associates selaku kantor pengacara yang ditunjuk oleh TALG.
"Bahkan sikap kami tegas, Direksi MNA pada April 2007 menuntut TALG ke pengadilan di AS. Ini menunjukkan bahwa saya tidak ada tautan kepentingan apapun dengan kedua orang itu (Jon Cooper dan Alan Messner, red)," kata
Dalam duplik itu Hotasi juga mepertanyakan konsistensi JPU terkait status uang MNA. Jika security deposite dianggap uang negara, lanjut Hotasi, harusnya kejaksaan terus mengejar uang yang ditilep Jon Cooper dan Alan Messner itu. Bahkan, katanya, Kejaksaan AS, KBRI di Washington dan juga FBI bersedia membantu.
Sayangnya, lanjut Hotasi, kejaksaan tak serius mengejar uang MNA yang digolongkan sebagai uang negara. Ia khawatir jika nanti diputus bersalah karena korupsi maka putusan Pengadilan Tipikor Jakarta akan digunakan pihak Jon Cooper dan Alan Messner untuk menghindari jerat hukum di AS.
"Saya mempertanyakan kredibilitas Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung yang telah memaksakan pidana korupsi atas perkara ini, yang justru akan dapat menimbulkan kerugian negara secara nyata akibat Piutang PT MNA sebesar USD 1 juta tidak dapat ditagih kembali," kata Hotasi.
Dipaparkannya, jaksa dari Tata Usaha Negara Kejagung, Yoseph Suardi pada 2008 pernah ditugasi ke AS untuk menarik uang security deposite MNA sebesar USD 1 juta yang diselewengkan petinggi TALG. Yoseph bersama beberapa jaksa lainnya, menghadiri sidang mediasi di pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008.
Hotasi menambahkan, dari keterangan Yoseph pula diketahui Jon Cooper dan Alan Messner telah menyelewengkan uang MNA. Jon Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.
"Bahkan hingga persidangan pidana terhadap Cooper telah berlangsung di Washington DC sejak Mei 2012. Tapi Kejaksaan RI tidak melakukan upaya apapun untuk memonitor atau mengawasi jalannya persidangan. Masyarakat yang mengikuti persidangan ini berhak mempertanyakan ketidakseriusan Kejaksaan ini," tegasnya.
Untuk itu Hotasi berharap majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menolak segala dakwaan dan tuntutan hukuman yang diajukan JPU. Sebab, sama sekali tak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu. Terlebih lagi, lanjutnya, MNA masih bisa menarik uang deposit.
"Kerugian negara belum terjadi karena potensi pengembalian uang deposit masih ada, sehingga dengan segala kerendahan hati, saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," pintanya Hotasi dalam sidang yang juga dihadiri sejumlah koleganya alumni ITB.
Seperti diketahui, Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony Sudjiarto selaku manajer pengadaan pesawat didakwa korupsi sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta. Jaksa beralasan MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh TALG selaku penyedia pesawat.
Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Atas tuntutan itu Hotasi mengajukan pledoi. Namun JPU menanggapinya dengan replik yang kemudian ditanggapi dengan duplik oleh Hotasi. Rencananya vonis akan dibacakan pada 19 Februari mendatang.(ara/jpnn)
Menurut Hotasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menemukan unsur korupsi terkait pembayaran uang security deposite sebesar USD 1 juta ke Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) untuk penyewaaan dua unit Boeing seri 737-400. "Karena uang yang dibayarkan MNA sebagai security deposite diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Jon Cooper dan Alan Messner," kata Hotasi saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/2).
Karenanya Hotasi merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Jebolan Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu juga menegaskan, dirinya tak mendapat keuntungan sepeser pun dari uang yang dibayarkan MNA ke kantor Hume Associates selaku kantor pengacara yang ditunjuk oleh TALG.
"Bahkan sikap kami tegas, Direksi MNA pada April 2007 menuntut TALG ke pengadilan di AS. Ini menunjukkan bahwa saya tidak ada tautan kepentingan apapun dengan kedua orang itu (Jon Cooper dan Alan Messner, red)," kata
Dalam duplik itu Hotasi juga mepertanyakan konsistensi JPU terkait status uang MNA. Jika security deposite dianggap uang negara, lanjut Hotasi, harusnya kejaksaan terus mengejar uang yang ditilep Jon Cooper dan Alan Messner itu. Bahkan, katanya, Kejaksaan AS, KBRI di Washington dan juga FBI bersedia membantu.
Sayangnya, lanjut Hotasi, kejaksaan tak serius mengejar uang MNA yang digolongkan sebagai uang negara. Ia khawatir jika nanti diputus bersalah karena korupsi maka putusan Pengadilan Tipikor Jakarta akan digunakan pihak Jon Cooper dan Alan Messner untuk menghindari jerat hukum di AS.
"Saya mempertanyakan kredibilitas Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung yang telah memaksakan pidana korupsi atas perkara ini, yang justru akan dapat menimbulkan kerugian negara secara nyata akibat Piutang PT MNA sebesar USD 1 juta tidak dapat ditagih kembali," kata Hotasi.
Dipaparkannya, jaksa dari Tata Usaha Negara Kejagung, Yoseph Suardi pada 2008 pernah ditugasi ke AS untuk menarik uang security deposite MNA sebesar USD 1 juta yang diselewengkan petinggi TALG. Yoseph bersama beberapa jaksa lainnya, menghadiri sidang mediasi di pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008.
Hotasi menambahkan, dari keterangan Yoseph pula diketahui Jon Cooper dan Alan Messner telah menyelewengkan uang MNA. Jon Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.
"Bahkan hingga persidangan pidana terhadap Cooper telah berlangsung di Washington DC sejak Mei 2012. Tapi Kejaksaan RI tidak melakukan upaya apapun untuk memonitor atau mengawasi jalannya persidangan. Masyarakat yang mengikuti persidangan ini berhak mempertanyakan ketidakseriusan Kejaksaan ini," tegasnya.
Untuk itu Hotasi berharap majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menolak segala dakwaan dan tuntutan hukuman yang diajukan JPU. Sebab, sama sekali tak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu. Terlebih lagi, lanjutnya, MNA masih bisa menarik uang deposit.
"Kerugian negara belum terjadi karena potensi pengembalian uang deposit masih ada, sehingga dengan segala kerendahan hati, saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," pintanya Hotasi dalam sidang yang juga dihadiri sejumlah koleganya alumni ITB.
Seperti diketahui, Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony Sudjiarto selaku manajer pengadaan pesawat didakwa korupsi sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta. Jaksa beralasan MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh TALG selaku penyedia pesawat.
Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Atas tuntutan itu Hotasi mengajukan pledoi. Namun JPU menanggapinya dengan replik yang kemudian ditanggapi dengan duplik oleh Hotasi. Rencananya vonis akan dibacakan pada 19 Februari mendatang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Teken Pemecatan Aceng Pekan Ini
Redaktur : Tim Redaksi