Jaksa Hanya Beri Tuntutan Ringan untuk 2 Teman Vanessa Angel

Selasa, 28 Mei 2019 – 13:20 WIB
Vanessa Angel jadi saksi di pengadilan. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy tampak semringah saat keluar ruang sidang pada Senin (27/5).

Mereka merasa bersyukur karena tuntutan hukuman jaksa cukup ringan terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel tersebut.

BACA JUGA: Feby Febiola Datang Khusus untuk Jadi Saksi Meringankan Vanessa Angel

Dua orang yang sebelumnya disebut sebagai mucikari itu dituntut jaksa dengan hukuman tujuh bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar Undang-Undang (UU) ITE.

BACA JUGA : Hakim Tolak Keberatan Vanessa Angel

BACA JUGA: Vanessa Angel Menangis Setiap Dengar Azan di Bulan Ramadan, Kangen Mama

Berbeda dengan sebelumnya, mereka terlihat bahagia. Tentri hanya mengangguk saat ditanya tentang tuntutan ringan. Meski begitu, Tentri dan Nindy enggan berkomentar.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, jaksa lebih dulu membacakan tuntutan Tentri dan berlanjut Nindy.

BACA JUGA: Curhat Terbaru Vanessa Angel: Rindu Mama, Nangis, dan Pengin Pulang

Jaksa Farida Hariani, Sri Rahayu, dan RA Dhini Ardhany membacakan tuntutan secara bergantian.

''Kami menuntut dengan pasal Undang-Undang ITE karena mereka terbukti mentransmisikan konten yang mengandung pornografi,'' ungkap jaksa Rahayu setelah membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA : Demi Kebebasan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Gelar Sayembara Berhadiah Paket Umrah

Menurut jaksa Rahayu, keduanya telah memenuhi unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Selain itu, mereka terbukti turut serta dalam menyebarkan konten tersebut. ''Kami juga terapkan pasal 55,'' ujarnya.

Jaksa Dhini menyebutkan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak membayar, mereka menggantinya dengan menjalani hukuman pidana selama tiga bulan penjara.

Di sisi lain, kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia dan Yafet Kurniawan, optimistis kliennya bisa lepas dari jeratan hukum.

BACA JUGA : Vanessa Angel Menangis Setiap Dengar Azan di Bulan Ramadan, Kangen Mama

 

Apalagi, jaksa tidak mampu membuktikan dua dakwaan terkait dengan mucikari. ''Ini sebagai patokan hukuman terhadap yang lainnya, yakni Vanessa dan Endang Suhartini alias Siska (terdakwa lain, Red),'' terangnya.

Menurut Robert, tuntutan ringan itu dijatuhkan karena jaksa gagal menghadirkan saksi Rian Subroto, pria yang disebut memesan Vanessa.

Selain itu, sesuai dengan dakwaan awal, uang transfer untuk fee Vanessa bukan dari Rian Subroto.

''Kami minta untuk dibebaskan nanti di pleidoi. Sebab, memang tidak ada yang terbukti,'' jelasnya.

Sementara itu, Gaos Hadiman, kuasa hukum Nindy, menyatakan bahwa kliennya sudah merasa cukup dengan tuntutan ringan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau setelah Polda Jatim menggerebek Vanessa Angel yang akan melayani pria hidung belang. (den/c14/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Tampil Berhijab


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler