Jaksa Jebloskan Putra Eks Wapres ke Rutan Salemba

Rabu, 20 April 2016 – 19:19 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus penganiayaan,  Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa. Kini, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu sudah menjadi wewenang kejaksaan.

Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Ivan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Selanjutnya, Kejari Jakpus menahan politikus PPP itu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Kecewa pada Mendagri

"Terhadap yang bersangkutan (Ivan, red) ditahan di Rutan Selemba untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini, 20 April sampai 9 Mei 2016," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, Rabu (20/4).

Menurutnya, Ivan semula minta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya saja. Namun, Kejari Jakpus menolak permintaan tersangka penganiayaan atas seorang pembantu rumah tangga itu.

BACA JUGA: Tjahjo Cabut 270 Permendagri dan Batalkan 970 Perda

"Minta penahanan tidak ada cerita, jangan sesuai dengan mau dia. Bagi semua tersangka sama saja," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan. Kejari Jakpus juga sudah membentuk tim jaksa yang akan membawa Ivan ke pengadilan.

BACA JUGA: Caketum Golkar Ini Ngotot Tolak Iuran Rp 20 Miliar

Saat ini Ivan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 serta pasal 45 Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Serang Ahok dengan Tagar #papamintarumahsakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler