Jaksa Kasus Master Steel Bakal Diperiksa Pengawasan

Jumat, 05 Juli 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan meminta keterangan pada jaksa-jaksa yang sempat diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap di PT Master Steel (PT MS). Menurut Jaksa Agung Basrief Arief langkah ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Kita ingin tahu apa masalahnya, makanya mereka akan diklarifikasi," kata Basrief, Jumat (5/7).

Disebutkan klarifikasi akan dilakukan oleh inspektur bidang pengawasan, sementara soal waktunya tengah disusun. Berdasar laporan yang didapat, Basrief menyebut pemeriksaan terhadap bawahannya oleh KPK lebih ke soal teknis pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pihak Kejati DKI Jakarta.

"Lebih ke soal administrasi daripada prosedur penanganan kasus pajak," tambah Basrief. Sejak pekan lalu KPK menjadwalkan memeriksa 3 jaksa yang sempat ditugaskan di Kejati DKI. Mereka adalah Kajati Didiek Darmanto dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Albert Napitupulu. Kajati Riau Eddy Rakamto juga sempat dipanggil KPK namun berhalangan hadir.
 
Selasa lalu, Didiek sempat menyebut dia dimintai keterangan KPK mengenai penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus PT Master Steel dari PPNS Ditjen Pajak. SPDP itu kemudian dilanjutkan dengan penunjukan jaksa peneliti berkas. Awal Mei berkas tersebut kemudian mulai diperiksa.

Di tengah proses pemeriksaan berkas KPK menangkap pegawai pajak Mohammad Dian dan Eko Darmayanto karena tertangkap tangan menerima 300 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,3 miliar) dari manajer PT MS Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Effendi dan Teddy akhirnya juga jadi tersangka bersama Direktur Keuangan PT MS, Diah Soembedi.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY akan Luncurkan Facebook Malam Ini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler