Jaksa Kembalikan 3 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim

Kamis, 28 Januari 2021 – 11:50 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang ikut menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Dengan adanya pengembalian ini, maka penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa. 

BACA JUGA: Lagi, Aziz Memohon Masyarakat Indonesia Mendoakan Habib Rizieq

"Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa. Dua hari lalu (dikembalikan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Diketahui, ada tiga perkara berbeda yang menjerat Habib Rizieq.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Melanie Subono Bilang Begini

Pertama ada kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kedua kasus kerumunan di Megamendung, dan ketiga kasus menghalangi penanganan wabah terkait hasil tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Di kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

BACA JUGA: Berita Duka dari KPK, Pegawai Direktorat Penyidikan Meninggal Dunia karena Covid-19

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Kemudian, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung. Sebab, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.

Lalu di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Habib Rizieq, menantunya bernama Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler