BACA JUGA: Pasha Resmi Melamar Adelia
Seperti persidangan pertama pekan lalu, persidangan Senin hari ini (29/11), juga diwarnai aksi pro dan kontra oleh sejumlah organisasi massa dan ormas IslamTim jaksa keukeuh menjerat ariel dengan pasal pornografi, yaitu pasal 29 UU No.44/2008 tentang pornografi
BACA JUGA: Jelang Sidang, Ariel-Fans Pose Bareng
Ariel juga disangka melanggar pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No.1/1951.Beberapa pendemo yang merupakan fans Ariel dan Luna, mendesak hakim membebaskan bekas suami Sarah Amalia itu
BACA JUGA: Yuni Shara Dukung KD Menikah
Sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum Ariel, yang dipimpin OC Kaligis, masih optimis bahwa Ariel akan dibebaskan karena Ariel bukan penyebarMereka ngotot bahwa Reza Rizaldi alias Red Joy yang melakukan penyebaran video porno itu, karena sudah terungkap di dakwaan jaksa
"Seharusnya yang bertanggung jawab itu, Red JoyItu sudah kami sampaikan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Ariel, Aga Khan
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tim kuasa hukum (jawaban reflik, red)Ariel masih akan mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung, sebelum ada vonis hakim PN BandungSebelum dibawa ke Kebon Waru, Ariel mendekam di sel Bareskrim Mabes Polri.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Halle Berry Siap Nambah Anak
Redaktur : Tim Redaksi