Jaksa Keukeuh Terapkan UU Pornografi

Sidang Ariel Singkat, Diwarnai Demo Pro Kontra

Senin, 29 November 2010 – 10:55 WIB
Ariel Peterpan
BANDUNG - Persidangan kedua pentolan Band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan berlangsung singkatSidang kasus porno dengan agenda reflik (jawaban jaksa atas eksepsi pengacara Ariel, red) itu tak sampai satu jam

BACA JUGA: Pasha Resmi Melamar Adelia

Seperti persidangan pertama pekan lalu, persidangan Senin hari ini (29/11), juga diwarnai aksi pro dan kontra oleh sejumlah organisasi massa dan ormas Islam


Tim jaksa keukeuh menjerat ariel dengan pasal pornografi, yaitu pasal 29 UU No.44/2008 tentang pornografi

BACA JUGA: Jelang Sidang, Ariel-Fans Pose Bareng

Ariel juga disangka melanggar pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No.1/1951. 

Beberapa pendemo yang merupakan fans Ariel dan Luna, mendesak hakim membebaskan bekas suami Sarah Amalia itu
Sementara, pihak Laskar Fisabilillah, FPI, dan Garis (gerakan reformasi Islam) mendesak hakim menghukum Ariel seberat-beratnya

BACA JUGA: Yuni Shara Dukung KD Menikah



Sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum Ariel, yang dipimpin OC Kaligis, masih optimis bahwa Ariel akan dibebaskan karena Ariel bukan penyebarMereka ngotot bahwa Reza Rizaldi alias Red Joy yang melakukan penyebaran video porno itu, karena sudah terungkap di dakwaan jaksa

"Seharusnya yang bertanggung jawab itu, Red JoyItu sudah kami sampaikan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Ariel, Aga Khan

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tim kuasa hukum (jawaban reflik, red)Ariel masih akan mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung, sebelum ada vonis hakim PN BandungSebelum dibawa ke Kebon Waru, Ariel mendekam di sel Bareskrim Mabes Polri.(gus/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Halle Berry Siap Nambah Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler