JAKARTA -- Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan second opinion mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, dianggap belum cukupKali ini, JPU dari KPK menggandeng sejumlah dokter spesialis jantung yang tergabung dalam Perhimpunan Kardiologi Indonesia.
Informasi yang didapat JPNN, langkah JPU dari KPK yang menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat ini dilakukan lantaran second opinion dari dokter RSCM belum mampu meyakinkan hakim pengadilan tipikor untuk dijadikan dasar dikeluarkannya penetapan dikabulkan atau tidak permohonan izin pengobatan Syamsul ke RS Gleneagles, Singapura
BACA JUGA: KPK Belum Perlu Panggil Anas
Dari sisi kepentingan JPU, mereka menghendaki Syamsul dirawat di RS dalam negeri saja.Terkait dengan diajaknya dokter jantung dari Perhimpunan Kardiologi Indonesia ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, mengaku juga sudah mendengar kabar itu.
"Iya, kabarnya JPU mengajak Perhimpunan Kardiologi Indonesia, sebagai asosiasi dokter ahli jantung, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Pak Syamsul," ujar Abdul Hakim kepada JPNN di Jakarta, kemarin (14/6).
Abdul Hakim menilai, langkah JPU dari KPK itu sebenarnya tidak tepat
BACA JUGA: Bachtiar Yakini Politisi Demokrat Ikut Korupsi
"Jadi kurang tepat jika yang memeriksa hanya dokter jantung saja," cetus Hakim Siagiaan.Sebelumnya, anggota kuasa hukum Syamsul yang lain, Rudy Alfonso, menjelaskan tim dokter di RS Abdi Waluyo menangani komplikasi penyakit Syamsul
BACA JUGA: Dicokok Densus, Terduga Teroris Tewas Karena Serangan Jantung
Khusus untuk infeksi paru-paru yang sempat kemasukan gumpalan darah, kata Rudy, kondisinya makin parah"Ditemukan sejenis bakteri yang imun terhadap antibiotik," kata Rudy, dua hari lalu.Sementara, hingga kemarin sore, Syamsul masih dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU)Lantaran masih berada di ruang ICU, maka bisa dipastikan kondisi Syamsul masih gawat"Masih dalam pengawasan intensif dari tim medis," ujar Abdul Hakim.
Lantaran kondisinya masih parah itu, lanjutnya, majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba menyetujui perpanjangan masa pembantaranBahkan, perpanjangan masa pembantaran ini tidak hanya sepekan, melainkan langsung dua pekan.
"Penetapan perpanjangan pembantaran sudah keluar kemarin sore (Senin, 13/6)Langsung dua mingguBarangkali karena kondisi Pak Syamsul masih seperti itu," ujar Abdul Hakim.
Dijelaskan Abdul Hakim, karena kondisi kliennya itu belum juga menunjukkan ke arah yang lebih baik, maka pihak keluarga terus berupaya agar permohonan izin berobat ke Singapura dikabulkan.
Seperti di hari-hari sebelumnya, ruang perawatan Syamsul di lantai II RS Abdi Waluyo kemarin juga masih sepiIni lantaran masih berlaku ketentuan sterilisasi, dimana tidak sembarang orang bisa masuk melihat langsung kondisi SyamsulAbdul Hakim sendiri juga tidak bisa masuk ke ruang perawatan mantan bupati Langkat yang berstatus terdakwa itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Ditangkap Polisi, Dua Orang Terlibat Bom Bali
Redaktur : Tim Redaksi